KENDARI, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo telah memberikan kewenangan kepada 102 kabupaten/kota yang berstatus zona hijau atau belum terdampak COVID-19 untuk melaksanakan New Normal.

Dari 102 kabupaten/kota itu, lima di antaranya ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Adapun lima daerah yang diperbolehkan untuk terapkan New Normal di wilayah Sultra yakni Buton Utara, Buton Selatan, Buton, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.

Menanggapi itu, Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan New Normal di wilayahnya.

"Kita sejak Senin lalu sudah sementara siapkan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan New Normal," ungkap Ruksamin, Minggu (31/5/2020).

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, dalam keterangan pers di Graha BNPB, menuturkan, presiden telah memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten kota untuk menerapkan New Normal.