Baca juga: Sebulan, Kesembuhan Pasien COVID-19 di RS Muna Capai 80 Persen

"Kemarin tanggal 29 Mei, Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Doni Monardo, dikutip dari Cnn Indonesia.

Pemerintah sebelumnya juga telah mewacanakan penerapan tatanan normal baru atau New ?Normal demi menggerakkan perekonomian saat pandemi.

Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan protokol New Normal di sejumlah sektor, misalnya transportasi publik dan pusat-pusat perbelanjaan.

Selain itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan surat edaran yang juga mengatur terkait dengan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.