MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna ingin menghapus daftar merah terkait pelaporan APBD di Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Untuk APBD 2022, Pemkab Muna menargetkan tuntas sebelum 30 November sesuai yang disarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Insyaallah, sebelum 30 November sudah ketuk palu di DPRD," kata Bupati Muna, LM Rusman Emba, Senin (1/11/2021).

Langkah yang dilakukan saat ini, adalah memasukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk dilakukan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen RAPBD.

"Dokumennya kita akan serahkan paling terlambat pekan depan," janjinya.