Baca juga: Ibunda Kapolda Metro Jaya Meninggal Dunia di Makassar

Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan diangkat jadi PNS, sudah menjadi langkah yang tepat.

"Usulan anggota DPR RI itu, sudah menjadi langkah yang tepat. Sehingga pengangkatan tenaga honor itu jadi PNS," ujarnya.

Kendati demikian, Kader PDI Perjuangan di Sumut ini mengatakan, agar pengangkatan tenaga honorer itu yang sudah berpengalaman tiga atau enam tahun mengabdi di instansi pemerintahan.

"Menurut saya yang diangkat itu yang sudah mengabdi 6 tahun. Karena itu sudah berpengalaman di instansi pemerintahan. Kalau yang 3 tahun sangat bagus. Lebih cepat pengangkatannya," tuturnya.