MEDAN, TELISIK.ID - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Pdt Berkat Kurniawan Laoli angkat bicara terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Kenaikan harga BBM tersebut berlaku sejak awal bulan April 2021.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melalui Sekda Pemprov Sumut, Sabrina, kenaikan harga BBM terjadi karena perubahan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Akibat perubahan itu khusus bahan bakar non subsidi, naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen, sehingga Pertamina juga menyesuaikan harha BBM non subsidi.
Menurut Pdt Berkat Kurniawan Laoli, kebijakan kenaikan harga BBM itu sangat tidak berpihak kepada masyarakat kecil terutama para pelaku UMKM di Sumatera Utara (Sumut).
