KENDARI, TELISIK.ID - PT Pertamina kembali menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU), yang berlaku di SPBU wilayah Sulawesi.

Sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum, Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

"Penyesuaian harga BBM Non Subsidi ini, berdasarkan evaluasi dan penyesuaian harga untuk JBU akan terus dilakukan secara berkala setiap bulannya. Penyesuaian harga BBM Non Subsidi jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite ini berlaku mulai," ungkap Humas Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Romi dalam statment resmi Pertamina, Senin (2/10/2023).

Terdapat faktor yang mempengaruhi kenaikan BBM, yaitu mengikuti perdagangan harga minyak dunia yang saat ini menguat ke level yang tertinggi dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Endang Sebut Sikap Inspektorat Cederai Kewarasan Publik saat Tolak Audit Kapal Pesiar Ali Mazi