JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2025. Kebijakan ini akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau bagi masyarakat, mulai dari marlboro hingga sampoerna.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa penyesuaian tarif cukai hasil tembakau telah disetujui oleh DPR RI, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (9/7/2024).
Besaran kenaikan tarif ini masih dalam pembahasan dan akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Askolani mengatakan, besaran kenaikan tarif cukai rokok akan dibahas lebih lanjut pada Agustus mendatang.
Sebelumnya, tarif cukai hasil tembakau sudah mengalami kenaikan pada tahun 2024. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kenaikan tarif dua tahun berturut-turut yang telah ditetapkan pada akhir 2022.
