Pada 2023 dan 2024, tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10 persen, sedangkan untuk rokok elektronik naik rata-rata 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya sebesar 6 persen.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 dan Nomor 192 Tahun 2022. Kebijakan tarif cukai hasil tembakau pada 2024 tetap mengacu pada kedua peraturan tersebut.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, menilai bahwa rencana kenaikan tarif cukai rokok perlu dipertimbangkan kembali.
Kenaikan tarif ini, menurut Andreas, dapat mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama pada kelompok menengah. Andreas menegaskan pentingnya memperhitungkan daya beli masyarakat, terutama dari segi konsumsi rumah tangga.
Kebijakan tarif cukai, lanjutnya, merupakan bentuk pajak dosa yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok. Namun, Andreas mengingatkan agar kenaikan tarif tidak terlalu tinggi sehingga tidak memicu peredaran rokok ilegal.
