Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami peningkatan. Buyback emas Antam pada hari yang sama naik menjadi Rp1.563.000 per gram.
Transaksi jual emas batangan di PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Berikut harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
Baca Juga: Gaet Gen Z, Pegadaian Kendari Tawarkan Investasi Emas Mulai Rp10 Ribu
Harga Emas Logam Mulia Antam:
