500 gram: Rp 827.320.000

1.000 gram: Rp 1.654.600.000

Dalam hal pembelian emas batangan, ada potongan pajak yang dikenakan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. (C)