KENDARI, TELISIK.ID – Harga jual gabah kering dan jagung pipilan kering di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terus berada di bawah standar, menimbulkan kegelisahan di kalangan petani.
Meskipun pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), praktik jual-beli di lapangan masih banyak yang mengabaikan aturan tersebut, yang dapat berpotensi merugikan petani secara signifikan.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ruadin Jaya, menyatakan keprihatinannya terkait rendahnya harga jual gabah kering dan jagung di sejumlah kabupaten.
Harga yang masih jauh di bawah standar ini dikhawatirkan akan merugikan petani dan menghambat kemajuan sektor pertanian di Sulawesi Tenggara.
La Ode Muhammad Ruadin Jaya menegaskan, pemerintah telah menetapkan HPP sebagai acuan harga yang harus dipatuhi oleh pedagang, pembeli, dan pengumpul hasil panen.
