Meskipun keputusan final mengenai kenaikan ini masih menunggu pengesahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, simulasi penerapan tarif PPN 12 persen sudah dilakukan oleh pemerintah.
Simulasi ini memperkirakan bahwa kenaikan tarif ini akan memberikan tambahan penerimaan pajak sekitar Rp 70 triliun, namun juga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap sektor usaha.
Selain kenaikan PPN, masyarakat juga harus bersiap untuk menghadapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti telah memberikan sinyal bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II kemungkinan akan naik.
Kenaikan ini diperkirakan akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan besaran tarif iuran yang akan naik, dan masih dalam tahap pembahasan antar kementerian terkait.
Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III dipastikan tidak akan berubah. Peserta kelas III umumnya merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga pemerintah berupaya untuk menjaga agar iuran mereka tetap terjangkau.
