Namun, bagi peserta kelas I dan II, kenaikan iuran ini bisa menjadi beban tambahan yang harus mereka tanggung di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.
Rencana kenaikan harga BBM juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika rencana ini benar-benar direalisasikan, maka masyarakat harus bersiap menghadapi kenaikan tarif BBM.
Rencana kebijakan ini telah diungkapkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, di mana pemerintah mendorong pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar. Pengendalian ini diharapkan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite, sehingga beban subsidi dan kompensasi energi bisa lebih terkendali.
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg di Kolaka Utara Langka, Imbas Kemacetan Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Wolo Kolaka
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memangkas subsidi gas LPG ukuran 3 kg atau yang biasa dikenal sebagai gas melon. Subsidi ini direncanakan akan dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
