Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan DPR. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa perubahan skema subsidi ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang.
Sehingga jika benar skema pemberian subsidi diganti, langkah ini baru bisa dijalankan pada tahun 2026 mendatang.
Jika subsidi gas LPG 3 kg dialihkan, maka ada potensi kenaikan harga yang cukup tinggi. Harga asli atau harga keekonomian dari tabung LPG 3 kg diperkirakan mencapai Rp 53 ribu per tabung, jauh lebih tinggi dibandingkan harga saat ini yang berkisar Rp 20 ribu per tabung.
Kenaikan ini tentu akan memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang masih bergantung pada gas LPG sebagai sumber energi utama. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
