Keenam perusahaan itu juga telah terdaftar dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Sehingga pemerintah daerah dapat membeli laptop buatan 6 perusahaan penyedia itu melalui e-Katalog," kata Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jendral Kemendikbudristek M. Samsuri dilansir dari Tempo.co, Jumat (30/7/2021).

Tujuannya untuk meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), serta mengurangi ketergantungan terhadap impor laptop.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, nilai impor laptop dalam 5 tahun terakhir dari 2016 - 2020 sudah mencapai US$ 1 miliar, atau setara dengan Rp 14 triliun dengan kurs (Rp 14.000/US$).

Permintaan produk laptop di Indonesia sekitar 3 juta unit per tahun dengan market share produk impor sampai 95%, dan 5% untuk produk laptop dalam negeri.