Dalam beberapa tahun terakhir ini, para petani sudah mencoba membudidaya kembali atau menanam ulang kopi juria. Namun proses tumbuh kembang pohon kopinya tidak maksimal dan cenderung berumur pendek.
Baca Juga: 78 Kotak Suara Pikades Serentak di Buton Utara Dijamin Aman
Berbeda dengan pohon kopi dengan jenis sama yang ditanam oleh nenek moyang dan sekarang sudah berumur 70-80an tahun.
Oleh karena itu, Pemkab Manggarai Timur melalui Dinas Pertanian diminta untuk menangani persoalan ini secara serius demi keberlanjutan kopi Colol.
"Mungkin dengan cara melakukan penelitian agar bisa menemukan penyebab serta solusi dari persoalan tersebut," kata Amandus. (B)
