Dalam perspektif Islam, kedaulatan energi diwujudkan melalui penguasaan penuh negara atas sumber daya energi strategis dan larangan privatisasi aset-aset vital. Dengan demikian, kebijakan energi tidak ditentukan oleh kepentingan investor atau pasar global, tetapi oleh kebutuhan rakyat.
Islam memiliki mekanisme keuangan negara yang disebut Baitul Mal. Hasil pengelolaan sumber daya alam masuk ke pos kepemilikan umum dan digunakan kembali untuk kemaslahatan masyarakat.
Yakni dengan menjamin ketersediaan BBM, membangun kilang dan infrastruktur energi, menjaga stabilitas harga, serta meningkatkan kualitas layanan publik. Karena sumber pembiayaannya berasal dari kekayaan alam yang dikelola negara, rakyat tidak dibebani terus-menerus oleh kenaikan harga energi. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
