JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyetujui untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022.

Keputusan ini tentunya akan berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan. Bendahara negara ini menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12%.

Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5%. 

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani, dikutip Kontan.id, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Kabar Gembira, Polri Beri Izin Liga 1 Dihadiri Penonton