JAKARTA, TELISIK.ID - Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan ini akan membuat harga rokok akan semakin mahal.

Rinciannya kenaikan tarif cukai rokok akan membuat harga rokok putih mesin meningkat menjadi Rp 555 hingga Rp 935 per batang. Sedangkan, harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp 525 hingga Rp 865 per batang.

"Tarif ini akan berlaku per 1 Februari 2021," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Untuk aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan negara.