"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan," bebernya.
Berikut ini daftar lengkap harga komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Gol I : naik Rp125/Batang atau 16,9 persen menjadi Rp865/Batang
- SKM Gol IIA : naik Rp65/Batang atau 13,8 persen menjadi Rp535/Batang
