Ini sesuai Surat Edaran Nomor: KU 0601 – DP/02 tentang Harga Jual Rumah yang Dapat Dibeli Menggunakan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Bersubsidi dan BP2BT Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021.

Pertimbangan lainnya dari keputusan tidak menaikkan harga jual rumah bersubsidi adalah inflasi perdagangan besar sektor konstruksi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Desember 2020 (year on year) adalah 0,97.

Dasar pertimbangan lainnya untuk tidak menaikkan harga jual rumah bersubsidi adalah karena tidak adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2020 lalu.

“Berdasarkan semua pertimbangan tersebut, maka kami informasikan bahwa harga jual rumah umum tapak/rumah tapak paling tinggi yang dapat dibeli menggunakan KPR Bersubsidi atau BP2BT pada tahun 2021," katanya

"Akan tetapi, menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor: 242/KPTS/M/2020 tahun 2020 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 587/KPTS/M/2019 tahun 2019,” tambah Eko Djoeli Heripoerwanto. (C)