Menurut Rizal, kondisi tersebut dapat berdampak pada puluhan ribu pekerja di sektor pertambangan. Jumlah tenaga kerja yang berpotensi terdampak diperkirakan mencapai 35.000 hingga 50.000 orang.
"Hanya PKP2B dan BUMN saja yang bisa mendapatkan kuota produksi maksimal sesuai rencana kerja yang diajukan. Yang lain terkena pemotongan kuota produksi. Karena tidak bisa beroperasi maksimal, lantas banyak yang mengurangi pemakaian alat berat dan rasionalisasi karyawan," ujarnya.
Baca Juga: Harga BBM Pertalite di Semua SPBU Indonesia Bukan Rp 10 Ribu, Ini Rincian Aslinya
Ia menjelaskan kebijakan pemangkasan kuota produksi dilakukan untuk menjaga stabilitas harga komoditas di tengah kondisi kelebihan pasokan di pasar global. Namun di lapangan, kebijakan tersebut turut menekan arus kas dan pendapatan perusahaan tambang.
Di sisi lain, kenaikan harga solar dunia dipicu memanasnya konflik di Timur Tengah. Selat Hormuz yang menjadi jalur utama distribusi minyak dan produk turunannya memegang peran penting dalam rantai pasok energi global. Gangguan pengiriman melalui jalur tersebut memperketat pasokan dan mendorong kenaikan biaya distribusi energi ke berbagai negara.
