Baca Juga: Diskon 50 Persen Tarif Listrik Resmi Diberlakukan Agustus 2025, Ini Syarat Klaim Token
Penyesuaian tarif listrik sejatinya dilakukan setiap tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Mekanisme ini menggunakan parameter kurs, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski demikian, khusus untuk triwulan IV-2025, tarif seluruh golongan resmi tidak mengalami perubahan.
Rincian Tarif Listrik Oktober-Desember 2025
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
