"Untuk kendaraan pribadi roda empat juga masih normal Rp 865.000 per unit, begitu pun dengan kendaraan roda dua dan truk, semua masih normal," terangnya.

Sementara itu, salah satu staf Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Tobaku, Kemenhub Dirjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara, Kasruddin membenarkan, jika harga tiket kapal feri diputuskan oleh Kemenhub.

Baca Juga: Harga Tiket Kendari-Raha Baubau Naik, Penumpang Normal

"Sampai hari ini belum ada informasi kenaikan tarif," ucap Kasruddin.

Kata dia, pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Kemehub dan tidak menuntut kemungkinan harga tiket juga akan naik.