KENDARI, TELISIK.ID - Memperingati Hari Bakti Rimbawan (HBR) ke-41, Dinas Kehutanan (Dishut) Sulawesi Tenggara mengimbau masyarakat tak menebang hutan secara ilegal, Senin (18/3/2024).
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Sahid mengatakan, hari peringatan HBR ke-41 diharapkan rimbawan semakin solid dalam melaksanakan tugas, baik dalam kegiatan pengamanan, rehabilitasi, perhutanan sosial, dan lainnya.
"Sebab jika kebersamaan itu terjaga, maka hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara tetap lestari, serta dapat berfungsi maksimal," tuturnya.
Dikatakan, hutan merupakan penyangga kehidupan, tempat hidup beraneka ragam hayati, maupun pemanfaatan yang ada di dalam kawasan hutan. Baik pemanfaatan kayu, dan juga hutan non kayu seperti rotan, obat-obatan dan lainnya.
Sahid juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan hutan secara ilegal, sebab dapat menyebabkan bencana alam, seperti banjir dan lainnya.
