Menurutnya, perlu dibuatnya draf baru kluster ketenagakerjaan yang pembuatannya melibatkan semua pemangku kepentingan seperti serikat pekerja, organisasi pengusaha dan pihak pemerintah.

Apalagi dengan adanya dampak dari pandemi COVID-19 ini, ratusan pekerja ditimpa pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga serikat buruh juga mengharapkan pemerintah membuat strategi nyata untuk darurat PHK ini.

Dia mendesak agar pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih nyata untuk mencegah semakin banyak orang yang menjadi korban PHK di tengah pademi.

Bahkan, KSPI juga secara khusus mendesak agar pemerintah memeriksa perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran.

"Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh," kata dia.