Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran pengadu, teradu, pihak terkait maupun pengunjung.
“Para pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu," ucap Bernad.
“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkas Bernad.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Haerani Hambali
