Dalam hal kepentingan pemudik tertentu lainnya wajib memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM (surat izin keluar/masuk) yang dilengkapi dengan tandatangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat.
Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50 persen dari total seat agar penetapan protokol kesehatan berjalan efektif. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha
