JAKARTA, TELISIK.ID - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, akan menjalani tiga sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (16/3/2021) hari ini.
Ketiga persidangan itu berkaitan dengan perkara kasus kerumunan hingga swab test.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyebut, perkara pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Selain Habib Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.
Perkara kedua terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
