JAKARTA, TELISIK.ID - Cukai rokok naik mulai hari ini, Senin (1/2/2021), hal itu disebabkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sekitar 12,5% sehingga mempengaruhi kenaikan harga rokok.
Kenaikan tersebut mempunyai kelompok berbeda-beda, seperti misalnya Srigaret Kretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi dari pada SKM 2 A dan SPM 2A.
Yang demikian ini ditunjukkan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.
Seperti Dikutip Telisik.id melalui Okezone.com berikut rincian kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya:
Baca juga: Hari Ini, 3 Bank Resmi Merger Jadi Bank Syariah Indonesia
