- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang. (C)
Reporter: Ahmad Sadar
Editor: Haerani Hambali
Kenaikan tersebut mempunyai kelompok berbeda-beda, seperti misalnya Srigaret Kretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi dari pada SKM 2 A dan SPM 2A.
Sumarlin ✓
- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang. (C)
Reporter: Ahmad Sadar
Editor: Haerani Hambali