Baca Juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Menembak Dinding Seolah Terjadi Baku Tembak

Komnas HAM diketahui melakukan penyelidikan independen terhadap penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Komnas HAM sudah memeriksa sejumlah pihak dan mengklaim telah mengantongi kronologi lengkap peristiwa penembakan.

Sejauh ini, dikutip dari Detik.com, polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ketiga tersangka tersebut adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.

Bharada E disangkakan pasal 380 KUHP juncto pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.