Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Cantiknya Putri Cendrawathi, Kamaruddin: Yang Nangis Kemarin Itu Kok Hitam dan Tak Terawat
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo disebut merekayasa peristiwa kematian Brigadir Yosua di rumah dinasnya agar tampak seperti akibat tembak-menembak.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Namun, motif pembunuhan belum diketahui dan masih didalami polri. (C)
