Baca Juga: Penerbangan Langsung Indonesia-Arab Saudi Sedang Digodok

Baca Juga: Profil Mohammed Bin Salman, Sang Pemilik Baru Newcastle United

Terakhir, Menko Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.

Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.

Untuk diketahui, mengutip provbali.go.id, Bali sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Sunda Kecil bersama dengan Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores, dan Timor.