JAKARTA, TELISIK.ID - Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) akan didaftarkan uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (2/2/2022).
Hal tersebut dilakukan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), dikutip dari cnnindonesia.com.
"PNKN akan mendaftarkan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi," ujar advokat Viktor Santoso Tandiasa melalui keterangan tertulisnya.
Dalam keterangan tersebut, ada belasan orang terdaftar sebagai pemohon uji formil UU itu. Misalnya, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua atau guru besar Universitas Indonesia Taufik Bahaudin.
Dari kalangan purnawirawan TNI, ada nama Mayjen (Purn) Soenarko dan Letjen (Purn) Suharto.
