Baca Juga: Dinilai Diskreditkan NKRI, NU dan MUI Jawa Timur Tolak Surabaya Islamic Festival

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Dalam pelaksanaan sidang perdana ini, Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan.

Para personel tersebut melakukan pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa dan arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.