Baca juga: Pemred Suara.com Siap Sukseskan Pelatihan Jurnalistik Telisik.id
Sementara Abdul Rahim dari Pol PP Kota Kendari menjelaskan, jam malam akan efektif diberlakukan mulai Minggu malam (13/9/2020) atau malam Senin.
Tak ada lagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga pukul 04.00 pagi.
"Sesuai surat edaran Wali Kota Kendari, hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai atau penyebaran COVID-19 di Kota Kendari. Apabila ditemukan warga yang masih beraktivitas di jam-jam tersebut, akan dikenakan sanksi," tuturnya.
Sementara itu, Satuan Patroli 83.2 Polresta Kendari Bripka Talin Ali mengungkapkan, jajaran Polresta Kendari akan terus mem-back up kegiatan tersebut sesuai dengan aturan dan standar protokoler yang berlaku.
