Para jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya selalu dibenturkan dengan pasal pelanggaran pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga pemuatan berita bohong (hoax) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan sanksi pidana yang dapat mengancam bagi setiap wartawan atau media dengan hukuman yang menakutkan.

Catatan yang saya dapatkan dari Dewan Pers yang hadir di Sulawesi Tenggara dan mengundang saya di salah satu diskusi di rangkaian hajatan HPN 2022, bahwa pada tahun 2019-2021 ini, kasus-kasus pers yang pernah disampaikan oleh kepolisian dan masyarakat kepada Dewan Pers setidaknya ada 900 surat, yang isi suratnya berupa permintaan kajian berita dan permohonan keterangan Ahli Pers. Sebagian besar terkait dengan karya dan tugas jurnalistik.

Sepanjang tahun 2021 Dewan Pers mencatat, terdapat setidaknya 44 perkara yang dikoordinasikan antara Kepolisian Republik Indonesia dengan Dewan Pers terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam proses kerja jurnalis.

Penggunaan UU ITE dalam kasus-kasus sengketa jurnalistik umumnya dikenakan dalam Pasal 27 ayat (3), 28 atau 45. Kesemua pasal tersebut pada umumnya mengatur mengenai penyebaran informasi tanpa hak, sehingga menjadi sebuah kejanggalan apabila kerja jurnalistik yang diatur dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dikategorikan sebagai penyebaran informasi yang dilakukan tanpa hak.

Polemik penggunaan UU ITE kepada jurnalis seharusnya semakin berkurang dengan dikelurkannya Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informasi RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI No 229 Tahun 2021.