KENDARI, TELISIK.ID - Pemberlakuan larangan mudik yang menjadi kebijakan pemerintah resmi dimulai hari ini, Kamis (6/5/2021).

Penyekatan arus warga terpantau digelar petugas di sejumlah titik, baik di perbatasan maupun perlintasan arus lalu lintas darat, laut dan udara.

Penyekatan salah satunya dilakukan di sekitar Gerbang Perbatasan Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan, yang merupakan akses khususnya bagi warga yang hendak menuju masuk dan keluar dari kota kendari.

Baca Juga: H-1 Larangan Mudik, 2.586 Pemudik Masuk di Muna

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penangangan COVID-19 Nasional Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.