Selain itu, UUPA memiliki makna penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyat.
Secara garis besar, apa yang tersirat maupun tersurat dalam tujuan UUPA hakikatnya merupakan kesadaran dan jawaban bangsa Indonesia atas keserakahan dan kekejaman hukum agraria kolonial.
Hukum agraria kolonial yang tertuang dalam Agrarische Wet 1870, menjamin Hak Erfpacht sampai selama 75 tahun dan menjamin pemegang hak itu untuk menggunakan Hak Eigendom, serta memberi peluang kepada mereka dapat menggunakan tanahnya sebagai agunan kredit.
Dalam perkembangannya, pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No 86/ 2018 tentang Reforma Agraria yang ditandatangani 24 September 2018 merupakan wujud komitmen politik pemerintah yang digaungkan sejak 2014.
Perpres tersebut dimaksudkan untuk mengatasi sumbatan-sumbatan dalam pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi atau sertifikasi tanah obyek reforma agraria dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
