JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Hari Tenun Nasional (HTN) setiap 7 September. Penetapan HTN dilegalkan melalui Keputusan Presiden RI pada 16 Agustus 2021.
Di peringatan tahun ini, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK) menegaskan, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang sangat kaya dengan karya tenun tradisional dengan motif yang beraneka ragam. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya penghargaan atas dedikasi ditujukan kepada para penenun tradisional.
"Peringatan Hari Tenun Nasional merupakan wujud kepedulian kita dalam hal pelestarian budaya milik bangsa," ungkap Emmy Astuti, Direktur Eksekutif ASPPUK di Jakarta (7/9).
Untuk itu, pelestarian terhadap karya tenun nusantara perlu dilakukan, di samping perlindungannya. Hal itu diperlukan agar tidak terjadi klaim sepihak yang merugikan para penenun.
"Hak paten harus dideklarasikan. Jika tidak dilindungi sebagai kekayaan budaya Indonesia, bukan mustahil ada bangsa lain yang mengakuinya," ujarnya.
