Sementara itu, aspek kesejahteraan diarahkan pada upaya memperbaiki mutu kehidupan profesional anggota, termasuk dukungan terhadap kondisi finansial dan praktik kefarmasian. Adapun aspek perlindungan menitikberatkan pada advokasi dan perlindungan hukum bagi apoteker dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab profesionalnya.

Bagi Harmawati, ketiga prioritas tersebut memiliki relevansi dengan pengalaman yang dijalaninya di bidang kefarmasian, organisasi profesi, dan parlemen. Sebagai anggota Komisi IV DPRD Sultra sekaligus apoteker yang memiliki pengalaman mengelola apotek, ia memiliki perspektif mengenai tantangan pelayanan kefarmasian, baik dari sisi profesi maupun kebutuhan masyarakat.

Pengalaman tersebut dapat menjadi modal untuk memperkuat komunikasi antara organisasi profesi dan pemangku kepentingan di daerah. Terutama dalam menyampaikan aspirasi apoteker mengenai peningkatan kompetensi, dukungan terhadap praktik kefarmasian, serta kebutuhan perlindungan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Sultra, penguatan kompetensi apoteker juga penting untuk mendukung pemerataan mutu pelayanan kefarmasian. Pendidikan berkelanjutan, pertukaran pengetahuan, dan peningkatan kapasitas tenaga kefarmasian dapat membantu apoteker menghadapi tantangan pelayanan obat yang semakin beragam.

Di sisi lain, kesejahteraan dan perlindungan hukum perlu menjadi perhatian agar apoteker dapat menjalankan praktik secara profesional dengan dukungan yang memadai. Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antara IAI, pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, serta pemangku kepentingan terkait.