"Kenapa dia mau menggugat kalau ternyata dia tidak bertanggung jawab?," tanyanya.

Harusnya, lanjut Sumantri, kalau misalkan memang ada kesibukannya, harusnya dia bisa memanage waktunya, tentunya sebagai pemohon harus lebih kooperatif.

Ia menambahkan jika memang pemohon ada kesibukan lain, seharusnya dia sudah pikirkan itu untuk memajukan atau memundurkan kegiatan itu, karena ini kan agendanya itu tidak bisa ditunda.

"Ini malah termohon yang lebih kooperatif. Karena sidang mediasi ini tidak bisa diwakili oleh pengacara, harus bersangkutan hadir sendiri," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Harmin Ramba, yang diwakili Adv Mardin saat dikonfirmasi melalui telepon seluler belum memberikan keterangan ditundanya dan ketidakhadiran pemohon Harmin Ramba pada sidang ini.