Lanjut Harmin Ramba, lembaga yang saat ini dipercaya terkait permasalahan tanah adalah BPN, sebagai suatu lembaga yang dipercaya pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan lahan.

"Jadi kemarin di Tawamelewe, saya sudah kunjungi dan saya sampaikan kita status quo dulu, nanti kalau yang keberatan, menghadap dulu (menggugat) di pengadilan dan nanti diputuskan dan ada kepastian hukumnya, baru dimiliki," ujarnya.

Harmin Ramba menjelaskan, pemda tidak punya kewenangan, karena pemda bukan lembaga pengadilan yang bisa mengeksekusi suatu keputusan.

"Kita hanya memfasilitasi. Saya sangat berharap dan mendukung BPN untuk mensertipikatkan seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Konawe," imbuhnya.

Kepala Kesbangpol Sulawesi Tenggara ini menghimbau, agar semua masyarakat yang mempunyai tanah untuk segera mensertipikatkan tanahnya, karena tanah itu adalah investasi.