Melansir dari Kominfo.go.id, pemerintah bergerak cepat dalam memberantas pungutan liar (pungli). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) bernomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tersebut, yang bertindak sebagai payung hukum Saber Pungli.

Presiden Joko Widodo telah mengingatkan jajarannya agar gerakan sapu bersih pungli tidak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar kepada lembaga penegakan hukum itu sendiri. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin