Dalam perkara ini, Bobby Nasution berpesan agar Harry Lotung mengikuti proses hukum yang ada dan bergulir.
"Semua aturan harus diikuti, karena itulah namanya proses hukum," terangnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi mengaku, Harry Lotung Siregar sudah ditetapkan tersangka tapi belum ditahan.
"Gelar perkara 25 September 2023 itu baru penetapan tersangka saja, belum penahanan. Apakah ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik dan berdasarkan Undang-Undang," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Harry Lotung Siregar dilaporkan oleh Tetty Rumondang di tahun 2022 atau sesuai dengan nomor laporan Polisi Nomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Agustus 2022.
