JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap terdakwa Pengusaha Harry Van Sidabukke.
Harry Sidabukke terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar Rp 1,28 miliar untuk mendapatkan pengerjaan paket Bansos COVID-19 sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.
“Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut,” ucap Hakim PN DKI Jakarta, Rianto Adam Ponto, saat membacakan putusan, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Sidang Isbat Penetapan Awal Syawal 1442 Hijriah Digelar 11 Mei
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan Harry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi.
