“Dari uraian fakta di atas dan dihubungkan syarat JC, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan,” demikian kata hakim. (C)
Reporter: Sugiharta Yunanto
Editor: Fitrah Nugraha
