KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan adanya kenaikan harta kekayaan sejumlah pejabat penyelenggara negara selama masa pandemi COVID-19, salah satunya Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbitan Komisi Pemberantasa Korupsi, Gubernur Sultra Ali Mazi dilaporkan memiliki total harta kekayaan hingga Rp 27 miliar lebih.
Jika dilihat pada tahun 2018, ketika Ali Mazi baru saja dilantik menjadi Gubernur Sultra, harta kekayaannya hanya sebesar Rp 24 miliar lebih, kemudian pada 2019 menjadi Rp 25 miliar lebih dan 2020 senilai Rp 27 miliar lebih.
Hanya dalam kurun waktu setahun, yakni antara 2018 sampai 2019, Gubernur Sulawesi Tenggara berhasil mengumpulkan pundi-pundinya sebesar Rp 1,8 miliar.
Sedangkan di tahun 2020, sejak wabah COVID-19 melanda Indonesia termasuk di Sultra, Gubernur Ali Mazi berhasil menambah kekayaannya sebesar Rp 2 miliar.
