JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, yang menyebut sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Red notice menjadi bagian penting terhadap negara meminta kepada anggota lain yang berjumlah 169 negara, untuk menangkap dan menahan buronan tersebut.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Menurutnya, KPK tetap serius mencari Harun untuk kemudian menjalani proses hukum.

KPK pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.